DEPOK, iNews.id - Personel gabungan Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa perangkat daerah lainnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (11/2/2024). Operasi penertiban dilakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, penertiban dilakukan dengan menurunkan APK dan membersihkan jalanan dan lingkungan dari atribut politik.
"Titik utamanya di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, dan Arif Rahman Hakim untuk tingkat kota, tapi titik lainnya Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung hingga Ciputat juga ditertibkan. Sehingga seluruh jalan utama dan lingkungan di Depok bersih dari APK," kata Thamrin.
Satpol PP menargetkan seluruh APK di Kota Depok ditertibkan sampai 13 Februari mendatang. Mengenai APK yang sudah ditertibkan, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu Kota Depok untuk disimpan.