Kepada para pelaku, pihak kepolisian akan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dan juga Pasal 365 KUHP.
"Mereka ini kebanyakan dari Penjaringan, Kebon Bawang, Cilincing, dan Polsek lainnya," tutur Erlin.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam operasi Kamtibmas tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah pelaku anak di bawah umur atau pelajar.
"Namun kita kembalikan ke orang tuanya. Yang di belakang kita tampilkan ini yang sudah usia dewasa semua," kata dia.
Untuk antisipasi kejadian pencurian dengan kekerasan dan tawuran, Erlin menyebut pihaknya terus melakukan kegiatan patroli.
"Pencegahan hampir setiap malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kegiatan para remaja untuk melakukan tindakan kriminal maupun tawuran," tuturnya.