BEKASI, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi berakhir, Kamis (4/6/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kemudian memperpanjang PSBB demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) hingga Kamis (2/7/2020).
Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020). Pertimbangan memperpanjang PSBB karena penularan Covid-19 dinilai masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.
"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Dia meminta kepada seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi untuk mematuhi aturan PSBB, yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.