PSBB Transisi, Anies: Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni. PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran. Dia mengatakan petugas tidak mungkin bisa mengawasi banyaknya usaha yang sudah buka kembali.

"Mari semua mengawasi, jika ada penyimpangan, laporkan kepada kami," kata Anies usai salat Jumat di Masjid Fatahillah, kompleks Balai Kota, Jumat (5/6/2020).

Anies mengatakan berdasarkan aturan kuota toko dan kantor bisa dibuka yakni 50 persen dari kapasitas asli. Jika ditemukan pelanggaran, kata Anies, akan diingatkan terlebih dahulu hingga dua kali.

"Kami tidak segan mencabut izin apabila ada pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, yang kapasitasnya 50 persen, ingatkan dua kali. Yang ketiga akan ditutup," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Bisnis
4 tahun lalu

Covid-19 Makin Ganas, Pemerintah Jangan Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal