Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor.
Diketahui, pada pengecekan Selasa (8/9/2026), petugas meninjau distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:
- KN95: Rp115.000/boks
- Duckbill: Rp130.000/boks
- Earloop: Rp50.000/boks
- Konvek: Rp137.000/boks
Pengecekan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok. Berikut harga eceran masker yang ditemukan:
- KN95: Rp111.000/boks
- Duckbill: Rp130.000/boks
- Earloop 4PLY: Rp90.000/boks
- Konvek: Rp137.000/boks