Pertama, KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera merevisi UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL.
Kedua, menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Ketiga, mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Keempat, menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menyatakan pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.