"Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme," katanya.
Pemerintah Provinsi Jakarta tak segan melaporkan tindakan pelaku perusakan fasilitas publik kepada polisi.
"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.