JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. Aksi pria ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Kamis (4/5/2023).
Hady menjelaskan aksi tak senonoh itu dilakukan A pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.57 WIB. Saat kejadian, saksi yang merupakan pemilik rumah sedang memasak dan melihat rekaman kamera CCTV.
Pada rekaman itu, saksi melihat seorang pria sedang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan. Selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata hai ngapain itu,” ujar Hady.