Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram @merekamjakarta)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. Aksi pria ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Kamis (4/5/2023).

Hady menjelaskan aksi tak senonoh itu dilakukan A pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.57 WIB. Saat kejadian, saksi yang merupakan pemilik rumah sedang memasak dan melihat rekaman kamera CCTV.

Pada rekaman itu, saksi melihat seorang pria sedang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan. Selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata hai ngapain itu,” ujar Hady.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Seleb
1 hari lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal