Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram @merekamjakarta)

Kemudian, saksi pun menceritakan kejadian itu kepada tetangga sekitar. Pada saat itu, salah satu warga merekam rekaman CCTV hingga beredar di media sosial. 

Saat ditangkap, A mengakui perbuatannya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya.

“Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” tutur dia.

Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

19 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

21 jam lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

1 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal