"Contoh ketika domisili di sini, tapi KTP masih asal," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah.
Bawaslu Depok menyatakan telah menyosialisasikan hal ini sejak lama. Apabila ingin mencoblos di Depok, maka harus mengurus surat pindah TPS.
"Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa di mana pun," ujarnya.