Mediasi Buntu, Sidang Cerai Ahok Bisa Langsung Dilanjutkan Pembuktian

Ririn Oktaviani
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronika Tan kembali digelar hari ini, (7/2/2018). Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan sidang masih tetap seperti minggu sebelumnya, yakni mediasi.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu kembali tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau Veronica Tan. Sementara pihak Ahok diwakili oleh kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra.

Menurut Fifi, Veronika Tan enggan menunjuk pengacara pada sidang kali ini. Sehari sebelumnya, Veronika menitipkan surat yang menyatakan seluruh keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Surat tersebut dititipkan kepada Fifi.

“Saya mewakili Ahok. Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara dan menitipkan surat lewat saya minggu lalu dan minggu ini menitipkan surat. Keduanya tak akan hadir,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).

Sidang berlangsung tertutup. Karena tidak dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kedua kalinya, agenda mediasi kembali gagal. Sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

9 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal