Mediasi Buntu, Sidang Cerai Ahok Bisa Langsung Dilanjutkan Pembuktian

Ririn Oktaviani
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronika Tan kembali digelar hari ini, (7/2/2018). Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan sidang masih tetap seperti minggu sebelumnya, yakni mediasi.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu kembali tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau Veronica Tan. Sementara pihak Ahok diwakili oleh kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra.

Menurut Fifi, Veronika Tan enggan menunjuk pengacara pada sidang kali ini. Sehari sebelumnya, Veronika menitipkan surat yang menyatakan seluruh keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Surat tersebut dititipkan kepada Fifi.

“Saya mewakili Ahok. Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara dan menitipkan surat lewat saya minggu lalu dan minggu ini menitipkan surat. Keduanya tak akan hadir,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).

Sidang berlangsung tertutup. Karena tidak dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kedua kalinya, agenda mediasi kembali gagal. Sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Megapolitan
23 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal