JAKARTA,iNews.id – Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronika Tan kembali digelar hari ini, (7/2/2018). Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan sidang masih tetap seperti minggu sebelumnya, yakni mediasi.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu kembali tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau Veronica Tan. Sementara pihak Ahok diwakili oleh kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra.
Menurut Fifi, Veronika Tan enggan menunjuk pengacara pada sidang kali ini. Sehari sebelumnya, Veronika menitipkan surat yang menyatakan seluruh keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Surat tersebut dititipkan kepada Fifi.
“Saya mewakili Ahok. Vero kebetulan tidak mau pakai pengacara dan menitipkan surat lewat saya minggu lalu dan minggu ini menitipkan surat. Keduanya tak akan hadir,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Sidang berlangsung tertutup. Karena tidak dihadiri oleh kedua belah pihak untuk kedua kalinya, agenda mediasi kembali gagal. Sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.