Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Meita divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (11/12/2024).

Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.

"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
18 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
18 jam lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal