Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)

Selain hukuman penjara, Meita dijatuhi pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada korban dengan total senilai Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok pada Agustus 2024 lalu.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal