Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)

Selain hukuman penjara, Meita dijatuhi pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada korban dengan total senilai Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok pada Agustus 2024 lalu.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tangis Haru Warnai Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok

11 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

11 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

16 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal