Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Meita divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (11/12/2024).

Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.

"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
16 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
17 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
17 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal