Melawan dan hendak Kabur, 2 Perampok Sadis di Bogor Didor Polisi

Putra Ramadhani
Polisi melumpuhkan kaki dua dari empat pelaku perampokan sadis di Bogor. (Foto MPI).

Di samping itu, untuk kondisi keluarga korban HS yakni sang anak berinisial AL sudah pulang ke rumah dengan luka jahitan di kepala. Sedangkan istri dan mertua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Dianiaya menggunakan kunci pas, jadi semua korban dianiaya menggunakan kunci pas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun.  Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hindari Kawasan Monas! Polisi Prediksi Peringatan May Day 2027 Bikin Lalin Padat  

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Nasional
16 hari lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Megapolitan
18 hari lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal