JAKARTA, iNews.id - Tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka narkotika jenis ganja seberat 210 kilogram, Selasa (24/12/2019) dini hari. Tersangka diketahui bernama Daniel Setiawan alias Joko berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri.
Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cinyawar, Cipanas Jawa Barat. Polisi terpaksa menembak tersangka karena sempat melawan dan memukul petugas yang mengawal saat dibawa ke Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung untuk pengembangan kasus.
"Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian dada depan sehingga tersangka jatuh dan mengalami perdarahan," ujar Herry di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Dia mengungkapkan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 kardus besar berisikan daun ganja kering seberat 210 kilogram, handphone berikut simcard, mobil dan tas selempang.
"Tersangka pengendali dari peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa," ucapnya.