Melawan Polisi, Pengedar Ganja 210 Kg Jaringan Sumatera-Jawa Tewas Ditembak

Irfan Ma'ruf
Barang bukti ganja seberat 210 kilo gram dari penagkapan pengedar jaringan lintas Sumatera-Jawa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka narkotika jenis ganja seberat 210 kilogram, Selasa (24/12/2019) dini hari. Tersangka diketahui bernama Daniel Setiawan alias Joko berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri.

Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cinyawar, Cipanas Jawa Barat. Polisi terpaksa menembak tersangka karena sempat melawan dan memukul petugas yang mengawal saat dibawa ke Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung untuk pengembangan kasus.

"Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian dada depan sehingga tersangka jatuh dan mengalami perdarahan," ujar Herry di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Dia mengungkapkan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 kardus besar berisikan daun ganja kering seberat 210 kilogram, handphone berikut simcard, mobil dan tas selempang.

"Tersangka pengendali dari peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

57 tahun lalu

Roy Suryo Protes Penyidik Masuk Kamar Tidur saat Penangkapan: Benar-Benar Tak Sopan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal