Membunuh dengan Sadar, Haris Simamora Tetap Akan Jalani Tes Kejiwaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Seperti diketahui, pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. Pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, SN (9), dan AN (7) tewas dibunuh Haris. Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini setelah melacak mobil Nissan milik korban di rumah kos tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
4 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Megapolitan
7 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Nasional
8 hari lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Internasional
10 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal