Membunuh dengan Sadar, Haris Simamora Tetap Akan Jalani Tes Kejiwaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Seperti diketahui, pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. Pasangan suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37), serta dua anaknya, SN (9), dan AN (7) tewas dibunuh Haris. Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini setelah melacak mobil Nissan milik korban di rumah kos tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

57 tahun lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

57 tahun lalu

Polisi Amankan Sopir Truk usai Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Bekasi

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Diduga Terobos Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal