Polisi kemudian mengamankan pelaku dan meminta F menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan uang dan perhiasan hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku meminta mantan pacarnya berpura-pura menjadi pencuri untuk memperkuat alibi bahwa peristiwa itu dilakukan orang lain. Namun, rencana tersebut gagal setelah penyidik menemukan banyak kejanggalan di lokasi kejadian, termasuk pola pintu rumah dan posisi barang-barang yang tidak menunjukkan adanya pembobolan dari luar.
Kini pelaku F telah ditahan di Rutan Perempuan Paledang, Kota Bogor. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.