Mendagri Resmi Berhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi karena Terjerat Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan secara tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. (Foto: Antara)

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo pada Rabu (24/5/2023). 

“Amar putusan, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” bunyi amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

17 hari lalu

Jelang Pelantikan Kapolri dan Reshuffle Kabinet, Jajaran Menteri Hingga Listyo Sigit Tiba di Istana

17 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

17 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal