BEKASI, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Penunjukan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat pekan lalu akibat covid-19. Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melakukan pelantikan kepada Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021).
"Berdasarkan jadwal, maka pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch Imam Yunizar, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelantikannya nanti juga akan disiarkan secara virtual.
"Kalau sudah dilantik, beliau sudah bisa bekerja. Nanti disiarkan di Humas Jabar ada Youtubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ucapnya.
Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil.