Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor (foto: istimewa)

"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3, dewasa semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
31 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Megapolitan
31 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
1 bulan lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal