Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor (foto: istimewa)

"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3, dewasa semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

7 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

25 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

25 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

28 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal