Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Mengaku Bisa Usir Hantu, Pria Ini Perkosa Perempuan di Bogor (foto: istimewa)

"Saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang. Mengakunya sebagai tabib itu sudah 15 tahun, tapi untuk korbannya baru 3, dewasa semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Huruf B dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ini UU baru yang baru diresmikan yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut kepada tersangka yaitu 12 tahun penjara. Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
16 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
16 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Megapolitan
28 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal