Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB. "Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Di dalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi.
Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50 persen dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.