Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Besok, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Anies

Sindonews
Stasiun MRT di Bendungan Hilir, Jakarta. (Foto: Antara)

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB. "Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Di dalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi.

Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50 persen dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Transjakarta Buka Suara usai Armada Tabrak Tiang hingga 1 Penumpang Terluka

Megapolitan
1 hari lalu

Bus Transjakarta Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Jaksel, 1 Orang Luka-Luka

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got di Jaksel, Transjakarta Buka Suara

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Penumpang Transjakarta Tunanetra Terjatuh ke Got di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal