Menkumham: Bebas 24 Januari, Ahok Keluar dari Mako Brimob di Jam Kerja

Antara
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada jam kerja. (Foto: iNews.id)

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
28 hari lalu

Viral Ahok dan Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok soal Voucher bagi Pengguna Transportasi Umum di Jakarta

Megapolitan
3 bulan lalu

Ahok Tepis Kabar Dapat Tawaran Komisaris BUMD usai Temui Pramono: Enakan Free Man

All Sport
4 bulan lalu

Seru! Pancasakti Run 2025 Digelar 20 Juli, Ahok dan Sandiaga Uno Ikutan

Nasional
5 bulan lalu

Sutiyoso hingga Fauzi Bowo Hadiri Paripurna HUT ke-498 Jakarta, Anies-Ahok Absen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal