Menteri PUPR Basuki Tunggu Undangan Setneg Rapat Revitalisasi Monas

Antara
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Basuki memaparkan, intinya revitalisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Aturan tersebut mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

"Sudah ada semua. Pemprov itu bertugas menyusun rencana dan anggaran kemudian Komisi Pengarah bertugas untuk menyetujui dan mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan Taman Merdeka, termasuk Monas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan revitalisasi Taman Monas yang membabat 190 pohon. Proses tersebut menarik perhatian khalayak karena ternyata pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengajukan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

DPRD DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut sampai terjadi kejelasan akan izin-izin yang ada.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

2 hari lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

2 hari lalu

Ada Konser Akbar di Monas Sore Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

4 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal