Menteri PUPR Basuki Tunggu Undangan Setneg Rapat Revitalisasi Monas

Antara
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Basuki memaparkan, intinya revitalisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Aturan tersebut mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

"Sudah ada semua. Pemprov itu bertugas menyusun rencana dan anggaran kemudian Komisi Pengarah bertugas untuk menyetujui dan mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan Taman Merdeka, termasuk Monas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan revitalisasi Taman Monas yang membabat 190 pohon. Proses tersebut menarik perhatian khalayak karena ternyata pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengajukan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

DPRD DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut sampai terjadi kejelasan akan izin-izin yang ada.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ada Demo di Istana Negara Besok, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

10 hari lalu

Kawasan Istana Negara IKN Diselimuti Asap Pekat Karhutla, Basuki Hadimuljono: Masih Bisa Beraktivitas

12 hari lalu

Monas Dipadati Umat Islam, Habib Umar Hadiri Tablig Akbar Majelis Rasulullah

31 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal