Merokok di Ruang Kerja, Puluhan ASN Tangsel Terjaring Razia Petugas

Hasan Kurniawan
Sindonews
Petugas merazia orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. (Foto Sindonews).

Penindakan berupa sanksi tipiring bagi perokok, baru bisa dilakukan pada bulan selanjutnya, setelah masyarakat mengetahui secara luas adanya perda tentang larangan merokok tersebut.   

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 tahun 2016, ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Mulai dari pasar, tempat wisata atau rekreasi, tempat hiburan, hotel, restoran, dan taman kota. Lalu halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Kita masih sidak yang sifatnya peringatan dan kita amankan asbaknya, ada puluhan asbak rokok. Nanti kalau kita razia lagi, baru kita terapkan tipiringnya. Jadi di bulan ini, bulan Februari, kita fokus pada peringatan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Megapolitan
12 hari lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

Megapolitan
25 hari lalu

Penampakan ASN Jakarta Pulang Cepat di Hari Pertama Ramadan, Keluar Pukul 15.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal