Merokok di Ruang Kerja, Puluhan ASN Tangsel Terjaring Razia Petugas

Hasan Kurniawan
Sindonews
Petugas merazia orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. (Foto Sindonews).

Penindakan berupa sanksi tipiring bagi perokok, baru bisa dilakukan pada bulan selanjutnya, setelah masyarakat mengetahui secara luas adanya perda tentang larangan merokok tersebut.   

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 tahun 2016, ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Mulai dari pasar, tempat wisata atau rekreasi, tempat hiburan, hotel, restoran, dan taman kota. Lalu halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Kita masih sidak yang sifatnya peringatan dan kita amankan asbaknya, ada puluhan asbak rokok. Nanti kalau kita razia lagi, baru kita terapkan tipiringnya. Jadi di bulan ini, bulan Februari, kita fokus pada peringatan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Masih Kuat Olahraga meski Merokok? Dokter Ingatkan VO2 Max Bisa Turun

24 hari lalu

Sudah Pasang Ring Jantung, Tio Pakusadewo Tak Kapok Merokok

1 bulan lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

2 bulan lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal