Minta Maaf Langgar Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge: Ini Pembelajaran Buat Kami

Putra Ramadhani Astyawan
Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor meminta maaf di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor telah teridentifikasi dan dikenakan denda Rp250.000. Mereka juga meminta maaf karena melanggar ketentuan.

Ada tiga dari 12 pengendara moge yang dikenakan sanksi. Ketiganya berinisial HV, FR dan TN. 

"Kami mohon maaf kepada Bapak Wali Kota kemudian Bapak Kapolres dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
8 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Megapolitan
31 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Nasional
1 bulan lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal