Minta THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Ditangkap Polisi

Isty Maulidya
Ilustrasi penangkapan (foto: Ilustasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.

"Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (30/3/2023).

Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300.000 per pedagang, Permintaan mengatasnamakan pribadi, bukan dari ormas tertentu.

"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ucap Zain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Heboh Buaya Putih Muncul di Sungai Cisadane Tangerang, Begini Penampakannya

Nasional
11 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
23 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Megapolitan
1 bulan lalu

Preman Pemalak Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi!

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal