Ormas Minta THR, Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor ke Nomor Ini

irfan Maulana
Ilustrasi pemerasan (dok. istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal menindak tegas ormas yang memaksa minta sumbangan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polisi menegaskan praktik premanisme dilarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pun meminta masyarakat baik perorangan atau perusahaan untuk melapor apabila mendapat intimidasi dari ormas soal permintaan THR.

"Segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110," kata dia, Minggu (26/3/2023).

"Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Zain.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan menolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan jelang hari raya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Nasional
1 bulan lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal