Ormas Minta THR, Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor ke Nomor Ini

irfan Maulana
Ilustrasi pemerasan (dok. istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal menindak tegas ormas yang memaksa minta sumbangan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polisi menegaskan praktik premanisme dilarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pun meminta masyarakat baik perorangan atau perusahaan untuk melapor apabila mendapat intimidasi dari ormas soal permintaan THR.

"Segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110," kata dia, Minggu (26/3/2023).

"Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Zain.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan menolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan jelang hari raya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

2 bulan lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

2 bulan lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal