TANGERANG, iNews.id - Satnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang dikendalikan dari wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengamankan seorang pengedar besar sabu berinisial BY alias Kakek di Tol Cikampek, yang kemudian berujung pada pengungkapan pengendali pengiriman narkoba di Kalimantan Barat.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Kamis (14/7/2022).
Dari penangkapan ASP, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp300 juta. ASP alias Putra juga diketahui merupakan anak dari tersangka BY alias Kakek. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP juga berperan dalam membantu tersangka BY alias Kakek untuk mengirimkan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta pengelolaan uang sindikat tersebut juga masih melibatkan istri dan tetangga tersangka BY. Keduanya diminta untuk membuka rekening bank yang kemudian dikuasai oleh BY.
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT (42) serta tetangganya YS (25) untuk membuka rekening bank," ucap Shinto.
Buku tabungan dan kartu ATM tersebut dikuasai oleh tersangka BY sehingga BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini.
"Dengan bantuan bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp598 juta dari rekening PWT dan Rp117 juta dari rekening YS," ujar Shinto.