Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke Jakarta, istrinya menanyakan keberadaan anaknya kepada suami RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban RD langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," katanya.