Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanada Sepakat Pangkas Tarif Kendaraan Listrik China Jadi 6,1 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:04:00 WIB
Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara
Presiden AS Donald Trump akan memberlakukan tarif 10 persen di atas normal bagi seluruh negara di dunia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Ketentuan itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.

Diketahui, enam hakim MA pada Jumat kemarin memutuskan membatalkan dikebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.

Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. 

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut