Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (foto: Ari Sandita)

"Pelaku AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah inisial F alias H," ujar Seala.

AF dan MR melakukan aksi pencurian dengan nekat. Mereka memanjat pagar rumah milik warga saat kondisi sepi.

Pelaku terlebih dahulu melihat posisi kunci motor. Saat motor tak terkunci ganda, pelaku lantas membobolnya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Pelaku AF dan MR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara F dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
15 hari lalu

Geger! Pria di Jaksel Ditemukan Tewas dengan Pistol di Tangan, Diduga Akhiri Hidup

Megapolitan
17 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal