Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (foto: Ari Sandita)

"Pelaku AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah inisial F alias H," ujar Seala.

AF dan MR melakukan aksi pencurian dengan nekat. Mereka memanjat pagar rumah milik warga saat kondisi sepi.

Pelaku terlebih dahulu melihat posisi kunci motor. Saat motor tak terkunci ganda, pelaku lantas membobolnya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Pelaku AF dan MR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara F dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau

5 hari lalu

Alasan Pramono Bongkar Salah Satu JPO Love and Hate di Rasuna Said Jaksel

6 hari lalu

2 JPO Love and Hate di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Terhubung, Salah Satu bakal Dibongkar

6 hari lalu

Modus Curanmor: Kenalan Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Perempuan Pinjam Motor Teman Kencan lalu Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal