Apalagi, pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya sendiri. Atas peristiwa ini korban pun melaporkan AH ke Polres Metro Bekasi Kota.
"(Laporan) Dugaan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo terpisah.
Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Februari 2023. Prabu menjelaskan korban telah melakukan pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor register pelaporan LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Pengakuan daripada korban ini sudah dua kali (pemerkosaan), pertama terjadi pada bulan Februari 2023," kata Prabu, Senin (12/8/2024).
Pemerkosaan dilakukan di dalam kamar korban. Bahkan dalam menjalankan aksi kejinya, pelaku juga turut menyekap korban.
"Tidak ada iming-iming. Pada saat (korban) mau berontak itu mulutnya disekap, artinya ada paksaan," kata Prabu.