JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) didampingi TNI-Polri dan unsur pemerintah mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, pada Rabu (18/9/2024). PT MNC Bank Internasional menyampaikan apresiasi.
"Kami berterima kasih karena pengadilan sebagai benteng terakhir untuk keadilan, bagi MNC khususnya, sehingga aparat yang mendukung proses pengosongan ini telah selesai dan selanjutnya objek eksekusi untuk tiga ruko ini sah milik MNC Bank," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Dia menjelaskan, bangunan itu merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien merupakan debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.
Namun dalam perjalanannya, Wien tak membayarkan kreditnya selama bertahun-tahun.
MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya saja tak diindahkan. Sehingga MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.