MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

Ari Sandita Murti
MNC Bank mengapresiasi PN Jakbar yang mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Grogol Petamburan. (Foto: Ari Sandita Murti)

MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.

Dia menyatakan, pihaknya sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, saat itu MNC Bank masih belum bisa mengusai bangunan itu lantaran pihak pemilik memilih tetap bertahan.

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.

Akhirnya, PN Jakbar melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.

"Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Bisnis
5 hari lalu

Promo Ramadan Seru dari QRIS MotionBank Layanan Digital MNC Bank

Bisnis
7 hari lalu

Lebih Percaya Diri dengan Pilihan Kacamata Idaman dari Optik Melawai, Lebih Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank!

Bisnis
20 hari lalu

Nabung Digital di Ramadan 2026 Banyak Untungnya! Hemat Biaya hingga Bonus Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal