MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

Ari Sandita Murti
MNC Bank mengapresiasi PN Jakbar yang mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Grogol Petamburan. (Foto: Ari Sandita Murti)

MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.

Dia menyatakan, pihaknya sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, saat itu MNC Bank masih belum bisa mengusai bangunan itu lantaran pihak pemilik memilih tetap bertahan.

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.

Akhirnya, PN Jakbar melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.

"Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

13 hari lalu

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank

14 hari lalu

MNC Bank Gandeng JCB dan Kawasaki, Luncurkan 3 Kartu Kredit dengan Beragam Benefit

17 hari lalu

Reposted! Robby Purba Apresiasi Nasabah MNC Bank yang Viral dan Akui Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal