MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.
Dia menyatakan, pihaknya sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, saat itu MNC Bank masih belum bisa mengusai bangunan itu lantaran pihak pemilik memilih tetap bertahan.
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.
Akhirnya, PN Jakbar melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.
"Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy.