Dia menuturkan, kejadian bermula saat pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
“Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, perusahaan tersebut sudah melakukan upaya pendekatan hingga somasi terhadap pelaku.
“Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu” ucap dia.
Dia menyebut, pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.