Mobil Polisi Dibakar Massa saat Tangkap Penganiaya di Depok, Pelaku Ketua Ormas

Riyan Rizki Roshali
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Tiga unit mobil polisidibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari. Tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap petugas yang akan menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan.

"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan Jumat (18/4/2025).

Bambang menambahkan, pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).

“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata dia.

Dia menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Kronologi peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

19 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

19 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

19 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal