Tersangka lantas mencekik dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur karena memberontak dan berteriak. Tersangka pun mencekik korban sampai lemas.
“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung serta menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.
“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.