BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik tipu-tipu bisnis online yang dilakukan perempuan berinisial SAN di Bogor. Ada beberapa cara yang dilakukan pelaku untuk menarik korban yang mayoritas mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi mengatakan cara pertama yakni SAN pelaku meminta korbannya melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online. Terdapat empat aplikasi pinjaman online yang diarahkan pelaku kepada para korban.
"Berdasarkan fakta penyelidikan kami, ada empat aplikasi pinjol yang digunakan oleh korban berdasarkan permintaan dari pelaku. Dari keempat pinjol ini menurut keterangan tersangka total kerugian adalah Rp2,3 miliar. Pinjol itu legal dan mempunyai izin," kata Yohannes, Jumat (18/11/2022).
Uang yang cair setelah dipinjam oleh korban itu diminta untuk ditransfer kepada pelaku. Untuk melancarkannya, pelaku mengimingi korban akan diberikan keuntungan 10 persen setiap transaksi dan tagihan pinjaman online akan dibayar oleh pelaku.
"Tersangka berjanji tagihan online dibayarkan oleh tersangka. Pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjaman online saja tidak dibayarkan oleh pelaku. Jadi modus operandi pelaku, yang pertama setelah si korban melakukan pinjol dan cair ke rekening korban, korban diminta untuk transfer langsung ke rekening pelaku," katanya.