Lalu, modus selanjutnya yakni dengan cara gesek tunai. Dana pinjaman online para korban yang tidak bisa dicairkan secara langsung, diminta oleh pelaku melakukan order fiktif ke toko online yang ditunjuk.
Yohannes menambahkan, dalam modus gesek tunai ini belum ditemukan adanya kerjasama antara pelaku dengan pemilik toko online. Kepada pemilik toko, pelaku ini mengaku mempunyai rekanan yang memiliki dan online tetapi ingin dicairkan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan perempuan berinisial SAN sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pinjaman online di Bogor. Dalam kasus ini, terdapat 317 korban yang mayoritas mahasiswa IPB dengan kerugian sekitar Rp2,3 miliar.