DEPOK, iNews.id - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Pelaku beraksi dengan mencari lewat media sosial (medsos).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan sindikat TPPO bayi ini terorganisir berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.
"Setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali," katanya.
Arya mengatakan delapan tersangka diamankan di antaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjual ke penadah sindikat.