Modus Sopir Taksi Online Cabuli Perawat, Korban Diganggu Jin

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews.id).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Saat ini (pelaku S) sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," pungkas Dhoni.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.

Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dengan nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," cuit akun tersebut pada Kamis 17 Desember 2021 

Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya. Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
3 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Megapolitan
21 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
28 hari lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Megapolitan
29 hari lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Buletin
31 hari lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Figura di Cibinong, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal