Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi Moge masuk tol (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan motor gede (moge) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.

"Aturannya nggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.

"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," kata Latif.

Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang yang tengah bertugas. Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

Nasional
2 hari lalu

Kapuspen TNI: Tentara Ikut Buru Begal karena Kebutuhan Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Nasional
6 hari lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Nasional
8 hari lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal