Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi Moge masuk tol (Foto: Istimewa)

"Nggak akan ada diskresi karena ketentuannya nggak boleh kan gitu," katanya.

Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Kemudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

Nasional
2 hari lalu

Kapuspen TNI: Tentara Ikut Buru Begal karena Kebutuhan Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Nasional
6 hari lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal