Moge Tak Boleh Lewat Jalan Tol kecuali Polisi Bertugas

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi Moge masuk tol (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan motor gede (moge) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.

"Aturannya nggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.

"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," kata Latif.

Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang yang tengah bertugas. Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Viral, Polisi Nyamar Jadi Barongsai Sergap Pencuri

Seleb
2 hari lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Cegah SOTR selama Ramadan, Turunkan Tim Gabungan Tiap Hari

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Diduga Tempel QR Code Judol di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal