JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan Nurhadi dan Sari sebagai tersangka pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, pria yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik di Bogor, Jawa Barat. Sepasang suami istri itu tega membunuh korban karena ingin merampok mobil Toyota Innova milik korban.
“Kedua tersangka sudah merencanakan. Suami berencana untuk menguasai barang berharga korban. Sudah ada niat, mereka beranggapan korban ini orang berada, punya mobil dan barang berharga termasuk uang,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada iNews, Kamis (22/11/2018).
Menurut dia, pemeriksaan sementara penyidik menyebutkan perampokan menjadi motif pembunuhan tersebut. Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa Dufi karena kesulitan keuangan.
“Sebelum kabur, pelaku sempat menjual mobil korban. Pembelinya ini masih DPO sekarang,” ucap dia.
Dedi mengatakan, pembunuhan bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku di media sosial sejak lama. Alasan kesulitan keuangan tersebut, Nurhadi merencanakan untuk merampok mobil korban pada Kamis (15/11/2018).