Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial
Dia menuturkan, CA dan AY tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security. Selain website PN Jakpus, keduanya juga meretas situs luar negeri Inggris, Amerika, Italia, Thailand dan sejumlah negara lain.
CA juga diketahui berhasil meretas 3.896 website di luar dan di dalam negeri. Sementara AY berhasil meretas 352 situs di dalam dan luar negeri.
"Kelompok ini tertutup sekali. Mereka juga bisa hidup mewah dengan membobol kartu kredit Airbnb," jelasnya.
Luthfi Alfiandi, didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.
Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.