JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya sengaja mengganti tampilan website PN Jakpus dengan foto demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi.
Motif pelaku berinisial CA (24) dan AY (22) mengaku nekat melakukan perbuatan ilegal itu karena didorong rasa simpati terhadap Luthfi Alfiandi yang terjerat kasus hukum.
Keduanya diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan formal ahli teknologi. CA hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), sedangkan AY hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tidak ada kedekatan (dengan Lutfi) dia hanya simpati," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, di Humas Mabes Polri, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA:
Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Alternatif