Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi

Irfan Ma'ruf
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya sengaja mengganti tampilan website PN Jakpus dengan foto demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi.

Motif pelaku berinisial CA (24) dan AY (22) mengaku nekat melakukan perbuatan ilegal itu karena didorong rasa simpati terhadap Luthfi Alfiandi yang terjerat kasus hukum.

Keduanya diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan formal ahli teknologi. CA hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), sedangkan AY hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Tidak ada kedekatan (dengan Lutfi) dia hanya simpati," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, di Humas Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Alternatif

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Nasional
5 bulan lalu

Potret Keakraban Anies dan Tom Lembong di PN Jakpus, Berpelukan hingga Bahas Punya Cucu

Bisnis
5 bulan lalu

Pertamina Luncurkan Wajah Baru Media Korporasi Website

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal