Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi

Irfan Ma'ruf
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya sengaja mengganti tampilan website PN Jakpus dengan foto demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi.

Motif pelaku berinisial CA (24) dan AY (22) mengaku nekat melakukan perbuatan ilegal itu karena didorong rasa simpati terhadap Luthfi Alfiandi yang terjerat kasus hukum.

Keduanya diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan formal ahli teknologi. CA hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), sedangkan AY hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Tidak ada kedekatan (dengan Lutfi) dia hanya simpati," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, di Humas Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Alternatif

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
12 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
16 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba di Ruang Sidang, Tegaskan Siap Ikuti Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal