Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di dalamnya mengatur penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan motor.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan kendaraan roda empat dan dua bernomor polisi ganjil tidak diperbolehkan melintasi jalanan ibu kota di tanggal genap. Hal itu juga berlaku sebaliknya.

Namun pada Pasal 18 ayat (2) diatur sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari penerapan sistem ganjil genap itu. Antara lain angkutan roda dua atau empat berbasis aplikasi yang ketentuannya diatur Dinas Perhubungan.

Perinciannya yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga atau pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, dan kendaraan pejabat negara. Lalu kendaraan operasional TNI dan Polri berpelat dinas serta kendaraan pembawa penyandang disabilitas.

"Kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin, kendaraan untuk keperluan tertentu seperti pengangkut uang untuk bank, ATM, dan lain-lain, kemudian angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 ayat (2).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
2 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
2 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Nasional
2 bulan lalu

Demokrat Sampaikan Belasungkawa, Dukung Presiden Prabowo agar Kasus Kematian Affan Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal