Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Antara)

Penerapan ganjil genap tersebut, termasuk untuk kendaraan roda dua masih ditiadakan hingga 11 Juni 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap baru dilaksanakan berdasarkan keputusan gubernur setelah dilakukan evaluasi usai seminggu penerapan PSBB transisi.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo memastikan jalur ganjil genap nantinya bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.

"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

18 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

24 hari lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

1 bulan lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal